IslamToday ID –Polri telah melakukan pemeriksaan terkait kasus suap penghapusan red notice buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Meskipun berhasil mendapat pengakuan dari para tersangka, Polri enggan menyampaikan besarnya suap yang diberikan Djoko Tjandra.
“”Saya tidak bisa sampaikan. Ini sesuai dengan pasal 17 UU keterbukaan informasi publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan disini. Lihat saja pas di pengadilan ya. Disitu akan terbuka semua,” katanya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya diketahui, Senin (24/8/2020), Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap yaitu Djoko Tjandra. Kepada penyidik, Djoko Tjndara mengakui memberikan uang untuk menghapus red notice atas dirinya.
Dikutip dari Suara.com, pada Selasa (25/8/2020) Polri memeriksa Pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, ketiga tersangka mengakui telah menerima suap dari Djoko Tjandra.
“Mereka memang menerima uang yang diberikan Djoko Tjandra. Tapi kami akan dalami, uang itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti,” ujarnya.
Lanjut Alwim pengakuan ketiga tersangka akan dilanjutkan dengan mengklarifikasi alat-alat bukti lainnya.Penyidik juga bakal mendalami proses penyaluran dana suap dari Djoko kepada tiga tersangka, apakah berupa transfer atau cash.
Sementara itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan pengusaha Tommy Sumardi (TS) tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono hal tersebut merupakan hak prerogatif dari pihak penyidik.
“Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Kalau ditanya kenapa tidak ditahan? tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik. Lalu, hal ini juga berdasarkan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik,” kata Brigjen Awi (25/8/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Bahwa yang berkembang di ruang pemeriksaan itu tidak seperti yang diberitakan. Jangan menganggap ini terlalu bombastis karena kasian Pak Napoleon. Kami berharap tidak ada pemberitaan yang belum jelas dan berimplikasi pada diri Pak Napoleon,” ungkap Gunawan (25/8/2020).
Gunawan menjelaskan bahwa pemberitaan di media menurutnya terlalu bombastis. Kliennya diberitakan kan terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Pihaknya yakin jika pihak penyidik bisa bekerja secara profesional.
“Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya. Semua materi-materi itu sudah kami sampaikan pada penyidik. Saya yakin penyidik secara profesional akan mengungkap perkara ini dengan lengkap dengan fakta yang benar. Apapun akhir perkara ini itulah fakta yang nanti kalian harus ketahui,” tutur Gunawan.
Penulis: Kukuh Subekti