IslamToday ID —Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung (MA) membantah ada pengajuan fatwa dari narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Djoko Tjandra secara marathon, selama dua hari (26-27 Agustus 2020). Ia diperiksa atas dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar dirinya tidak dieksekusi.
“Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Joko Sugiarto Tjandra),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020)
Sebagai Informasi, kasus ini mencuat usai Pinangki terungkap bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 silam. Padahal, saat itu Djoko Tjndra berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Lalu, Djoko Tjandra dapat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni lalu.
Sementara itu, MA membantah ada pengajuan fatwa dari narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Setelah kami cek ternyata permintaan fatwa itu tidak ada,”ujar Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (27/8/2020) dikutip dari CNN Indonesia
Ia juga membantah adanya pegawai atau hakim MA yang terlibat dengan jaksa Pinangki. Ia juga menyangkal kedekatan ketua Mahkamah Agung beserta istri dengan Anita Kolopaking.
“Dengan tegas informasi dan berita yang lagi ramai di medsos itu kami bantah karena informasi dan berita tersebut tidak benar,” kata Andi.
“Yakinlah tidak semudah itu kami mau dilobi dan tidak semudah itu pula kami mau menerima sesuatu untuk menjual keadilan. Percayalah informasi itu kami bantah dan tidak benar,” imbuhnya, seperti dikutip dari republika.co.id
KY: Keterlibatan Hakim MA Sangat Kuat
Sementara itu Komisi Yudisial (KY) telah melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan hakim MA dalam skandal Sugiarto Tjandra. Berdasarkan investigasi tersebut keterlibatan hakim MA sangat kuat.
“Kami sudah menerima informasi ini dan sudah mulai melakukan investigasi. Hasil sementara yang dapat kami sampaikan, dugaan adanya (keterlibatan) hakim di MA ini, sangat kuat,” ujar Pimpinan KY Aidul Fitriciada Azhari Selasa (25/8) seperti dikutip dari republika.id
Aidul menambahkan, proses investigasi di KY saat ini belum berakhir. Proses penggaliannya terhadap kasus ini telah dilakukan sejak pekan lalu. oleh biro investigasi. Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus investigasi. Pertama, terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra, juga terkait perilaku ataupun etik hakim MA.
Aidul membenarkan, dugaan keterlibatan hakim MA dalam skandal Djoko Tjandra itu terungkap dari penyidikan jaksa Pinangki di Kejakgung. Aidul mengatakan, KY meminta Jampidsus meneruskan proses penyidikan tentang dugaan keterlibatan hakim MA, sedangkan KY akan mmenyiapkan pada rekomendasi etik, disiplin, dan pengawasan para hakim. (AS)