IslamToday ID – Janji insentif bagi tenaga kesehatan tak semanis yang dijanjikan. Sejak bulan Maret lalu, tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bekasi belum juga menerima insentif yang dijanjikan pemerintah. Ternyata, tidak kunjung cairnya dana insentif akibat ditahan oleh pemerintah pusat.
“Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif, karena pencairan itu terkendala karena tertahan oleh pemerintahan pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati (30/8/2020).
Tanti mengungkapkan penyebab lambannya pencairan insentif dari pusat tersebut akibat perubahan peraturan teknis pencairan insentif. Salah satu perubahan yang dimaksudnya ialah pemberian insentif bagi nakes di rumah sakit swasta. Dalam peraturan terbaru, insentif akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Sekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan,” ungkap Tanti.
Lanjutnya, ada kriteria pencairan dana insentif nakes. Kriteria tersebut berdasarkan tempat nakes bekerja seperti di rumah sakit swasta, rumah sakit milik daerah dan layanan pemerintah di tingkat wilayah seperti Puskesmas. Selain itu, alur pencairannya pun berbeda. Insentif bagi nakes di rumah sakit swasta maka langsung diatur pemerintah pusat, sementara rumah sakit daerah dan puskesmas dengan menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan.
Tanti menjelaskan khusus Kota Bekasi nantinya akan ada sekitar 399 nakes yang diusulkan untuk menerima insentif sejak bulan Maret hingga Mei. Mereka terbagi atas 97 nakes di Puskesmas dan 302 nakes di RSUD Kota Bekasi, dengan total anggaran insentif senilai Rp 8,46 miliar.
Pencairan insentif bagi nakes Kota Bekasi tidak hanya berlangsung dalam sekali, melainkan dua kali. Tanti menjelaskan pula besaran insentif yang dicairkan nantinya dibatasi, ada batasan maksimal pencairan dalam satu bulan itu. Misal untuk dokter spesialis akan menerima maksimal Rp 15juta, sementara bagi mereka dokter umum, gigi maksimal Rp 10juta, bidan, perawat maksimal Rp 7,5 juta dan bagi nakes lainnya memperoleh dana insentif maksimal Rp 5juta.
“Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,” ucap Tanti.
Sebelumnya ia lebih dulu menjelaskan alur birokrasi yang cukup panjang yang harus dijalankan oleh Pemkot Bekasi untuk proses pencairan insentif nakes. Pihaknya diminta untuk mematangkan program pemberian insentif bagi nakes yang terdiri atas Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Diklaim Cair Agustus
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Berli Hamdani pada 10 Agustus 2020 lalu mengklaim insentif nakes di Jabar telah disalurkan di masing-masing tempat nakes bertugas.
“Alhamdulillah kalau untuk insentif nakes sudah disalurkan ketempat tugas masing-masing para nakes. Sudah disalurkan di hari Jumat kemarin kalau yang dari Dinkes ke masing-masing tempat tugas nakesnya,” ungkap Berli dikutip dari republika.co.id (10/8/2020).
Meskipun demikian, Berli mengakui jika penyaluran dana insentif di wilayah Jawa Barat terbilang lambat. Menurutnya hal itu disebabkan oleh banyaknya jumlah nakes di Jawa Barat yang jumlahnya mencapai 41.000 nakes. Belum lagi banyaknya rumah sakit di Jawa Barat sangat banyak.
Ia menuturkan anggaran yang dikeluarkan untuk pemberian insentif nakes salah satunya melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), untuk 5 kriteria Nakes yang nilainya mencapai Rp 10,245 miliar. Sedangkan dana yang bersumber dari APBD melalui BTT sebesar Rp 23 miliar yang dialokasikan untuk nakes di luar BOK dan nakes Non ASN. Ia menambahkan, total insentif nakes dari pusat dan daerah mencapai Rp 33 miliar untuk 41 ribu nakes.
“Kalau yang dari APBD Jawa Barat itu untuk tenaga kesehatan provinsi. Yang dari APBD provinsi yang dapatnya itu hanya nakes provinsi Jawa Barat, itu sekitar Rp 23 miliar untuk sekitar 3.000-an nakes di lingkungan Pemprov Jabar,” jelas Berli.
Dikutip dari tempo.co (9/7) Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan anggaran untuk dana insentif bagi nakes senilai Rp 1,9 triliun. Sementara total anggaran santunan kematian bagi nakes senilai Rp 60 miliar. Dari total anggaran insentif tersebut sebanyak Rp 1,3 triliun telah disalurkan ke 542 daerah di Indonesia.
“Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh dinkes daerah. Setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya Rp1,3 triliun,” tutur Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri (9/7/2020).
Penulis: Kukuh Subekti