IslamToday ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir merestui Direksi perusahaan BUMN merekrut lima orang staf ahli, dengan gaji masning masing Rp 50 juta. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan membuat BUMN cepat bangkrut, terlebih Indonesia tengah terpesok ke dalam jurang resesi.
Restu Erick tersebut tertuang Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ia tandatangani pada 3 Agustus 2020 kemarin. Dalam SE keberadaan staff ahli bagi para direksi BUMN diperlukan untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahanm perusahaan.
Dalam SE Staf ahli perusahaan BUMN mempunyai tugas dan fungsi untuk menganalisa persoalan secara spesifik. Selain itu memberikan rekomendasi terkait penyelesaian masalah. Staff perusahaan BUMN juga berlatar belakang independen dan kompeten di bidangnya.
“Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli,” bunyi SE tersebut, seperti dilansir Rmol.co.id, Senin (7/9/2020).
SE tersebut turut mengatur mekanisme kerja dan honor staf ahli direksi BUMN. Ternyata, honor mereka luiar biasa tinggi dengan sistem kerja kontrak. Mereka paling lama bekerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi masa jabatannya 1 tahun.
“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut,” tertulis di SE tersebut.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy, Jerry Massie menilai kebijakan Erick tersebut tidak tepat. Pasalnya, kondisi negara telah terperosok dalam jurang resesi, dengan pertumbuhan ekonomi berada di minus 5,23 persen.
Selain itu, utang luar negeri Indonesia tembus Rp 6 ribu triliun. BUMN juga banyak mengalami kerugian, salah satunya dialami Pertamina yang mencapai Rp 11 triliun.
Oleh karena itu menurutnya Kebijakan Erick justru akan membuat BUMN bangkrut. Terlebih jika kebebasan direksi dalam memilih staff ahli membuka peluang diisi oleh orang orang yang tidak berpengalaman atau titipan.
“Ini berpotensi (membuat) BUMN bangkrut,” kata Jerry.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menduga kebijakan tersebut dikeluarkan Erick untuk mengakomodir orang-orang yang belum mendapatkan jatah. Sebab, BUMN menjadi tempat mengakomodasi bagi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi.
“Makin hancur BUMN. Itulah politik akomodatif. BUMN tempat mengakomodasi bagi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi. Maka dicari posisi dan jabatannya. Dan staf ahlilah tempatnya itu,” kata Ujang
“Kasihan bangsa ini jika dikelola secara politik dan seenaknya,” imbuh Ujang
Ujang menambahkan, kebebasan direksi untuk memiliki lima orang staf ahli dan bergaji Rp 50 juta berpotensi membuka peluang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Akibatnya, BUMN akan semakin menjadi sapi perah kekuasaan. Padahal BUMn tengah merugi dan perekonomian negara sedang terpuruk.
“Ini menumbuhkan KKN baru. BUMN akan semakin dalam lagi menjadi sapi perah kekuasaan,” pungkasnya. (AS)