IslamToday ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya begitu menyayangkan makin banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana koruptor.
Untuk diketahui, hingga saat ini, KPK mencatat ada 20 perkara PK terpidana korupsi yang dikabulkan oleh majelis hakim MA.
“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9).
Ali Fikri mengatakan, masa hukuman pada 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong MA. Ia pun mengungkapkan KPK berharap fenomena ini tidak terjadi berkepanjangan.
Perparah Korupsi
Jubir KPK ini mengaku Lembaga anti korupsi itu tidak punya pilihan selain menghormati putusan majelis hakim MA. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pemotongan masa hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ali Fikri melanjutkan, hilangnya efek jera itu juga membuat upaya pemberantasan korupsi tidak membuahkan hasil.
Dia mengatakan, kondisi tersebut hanya akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.
Nama-nama yang mendapat potongan hukuman berdasarkan putusan MA antara lain mantan anggota DPR Musa Zainuddin yang sebelumnya mendapatkan hukuman dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Kejadian serupa juga didapatkan terdakwa kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, Rohadi, yang dikurangi masa hukuman dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Keringanan hukuman juga didapatkan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. MA telah memangkas hukuman terdakwa kasus suap terkait impor daging dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.[IZ]