IslamToday ID — Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang menolak untuk menunda Pilkada serentak 2020. Padahal menurut Andi, menunda Pilkada selama 3 bulan dan fokus pada penanganan covid-19 adalah kebijakan yang mudah.
“Susah banget, Pak Jokowi. Paslon disahkan besok (Rabu) oleh KPU. Ditunda tiga bulan saja apa susahnya,” kata Andi (22/9/2020).
“Tunda pilkada sampai Desember. Perbaiki penanganan covid. Kalau situasi membaik, pilkada Maret,” imbuhnya.
Andi Arief menambahkan, penundaan Pilkada mungkin akan merugikan partai politik peserta Pilkada. Namun menurutnya hal itu lebih baik, dibandingkan nekat menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi covid-19. Sebab Pilkada ditengah pandemic justru hanya akan membahayakan nyawa masyarakat.
“Memang akan ada partai yang rugi karena petahana jatuh tempo,” terang Andi.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas al-Azhar, Ujang Komaruddin menduga keputusan Jokowi menolak untuk menunda Pilkada tidak lepas dari sejumlah pihak. Yakni desakan cukong, partai politik, serta calon peserta Pilkada.
“Ini sebenarnya tiga faktor pendesak Jokowi yang membuat pilkada dilanjutkan,” ujar (22/9/2020).
Membahayakan Nyawa Rakyat
Direktur Eksekutif Voxpol Consulting and Research Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, melanjutkan Pilkada 2020 dengan atas nama pesta demokrasi justru hanya akan menjadikan rakyat sebagi tumbal. Sebaliknya, menunda Pilkada ditengah pandemic covid-19 justru akan berdampak positif bagi wibawa negara. Sebab, negara mendudukan upaya penyelamatan rakyat sebagai prioritas.
“Negara akan beribawa, akan berkelas memang apabila menyelamatkan dan melindungi nyawa rakyat menjadi skala prioritas kelas wahid, pemulihan ekonomi bisa ditunda, pilkada bisa ditunda, tapi nyawa rakyat tak bisa ditunda,” ujarnya, Senin (21/9/2020)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay. juga mengatakan,pemaksaan pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember 2020 justru hanya akan menimbulkan bencana. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah menunda Pilkada.
“Kita tak ingin pilkada justru menjadi bencana buat kita semua. Jadi tunda dulu beberapa waktu, 3-6 bulan, benahi dulu peraturannya,” ucap Gumay (22/9/2020).
Menurutnya penundaan Pilkada tidak berarti harus menunggu pandemi Covid-19 ini selesai. Ia mengatakan menunggu semua pihak siap itu lebih baik. Salah satunya terkait peraturan pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Penundaan Pilkada 2020 juga dinilai bukan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan. Hal ini pun sebenarnya telah dijamin dalam UU kita. Yakni UU No.6/2020 tentang perubahan ketiga UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Penundaan Pilkada Serentak 2020, bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan Pilkada,” ungkap Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni (23/9/2020).
Penundaaan Pilkada 2020 juga dinilai sangat beralasan di tengah- tengah tren naiknya jumlah kasus harian Covid-19. Ditambah jumlah tenaga medis yang berguguran terus bertambah. Menurut data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Senin (21/9) virus korona telah menewaskan 117 dokter di Indonesia.
Penulis: Kukuh Subekti