IslamToday ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut menyampaikan tujuh alasan mereka mengapa harus melakukan aksi mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu (3/10/2020) malam memutuskan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke sidang paripurna 8 Oktober mendatang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” demikian pertanyaan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang disiarkan melalui akun YouTube ‘Parlemen Channel’, Sabtu (3/10/2020) malam.
“Setuju,” jawab anggota dewan lainnya. “Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.
Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui menolak RUU Ciptaker dilanjutkan untuk sidang tahap dua
Sidang Baleg DPR RI berlangsung sampai malam hari, sementara itu 7 fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk melanjutkanya ke Rapat Paripurna.
7 Alasan Buruh Tolak RUU Ciptaker
Pertama, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, (3/10/2010).
Kedua, Pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek.
Said Iqbal pun mempertanyakan sumber mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar pesangon. Ia menyebut BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema ini.
Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja.
Kelima, waktu kerja tetap eksploitatif.
Keenam. hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Ketujuh, hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup,
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tandas Said Iqbal.[[IZ]