IslamToday ID — Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amalia mengatakan pihaknya menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR karena ada aturan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Terutama mengenai kemudahan bagi pihak asing untuk berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, hal itu berkenaan dengan kedaulatan negara.
“Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing,” jelas Ledia melalui keterangan persnya, Sabtu (3/10).
Hal lain yang disoroti Fraksi PKS yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan kalangan pekerja dan cenderung lebih menguntungkan pengusaha.
Ledia mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur pesangon didasarkan atas analisa kurang komprehensif. Khususnya mengenai pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK karena hanya sekedar melihat kepentingan pihak pengusaha.
“Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon,” ungkapnya.
Skema baru pembayaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK menjadi 25 kali upah. Sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah.
Padahal sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rusak Lingkungan
Menurut PKS, RUU Cipta Kerja memuat peraturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.
“RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya,” papar Ledia.
“Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern” imbuhnya.
RUU Berdampak ke 78 UU Lain
Secara garis besar, Ledia mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu dibahas secara komprehensif dengan waktu yang lebih lama. Alasannya, RUU tersebut berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
Asas kecermatan harus benar-benar dipegang. Menurutnya, pembahasan selama ini masih kurang optimal karena tidak melibatkan banyak elemen masyarakat serta rentang waktu yang relatif singkat.
“Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” tandas Ledia.
PKS juga menilai RUU Cipta Kerja tak tepat membaca situasi dan menyusun resep permasalahan ekonomi di Indonesia.
Menurut Fraksi PKS, pada kenyataannya, yang diatur dalam rancangan tersebut bukanlah masalah utama yang menjadi penghambat investasi.
Ia memberi contoh perihal formulasi pemberian pesangon yang menurut dia tak didasari atas analisa yang komprehensif.
“Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha,” jelas Ledia.
Ledia mengatakan PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati.
Menurutnya RUU Ciptaker memuat substansi pengaturan yang berpotensi merugikan tenaga kerja melalui perubahan beberapa aturan yang menguntungkan pengusaha.[IZ]