IslamToday ID –Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR. Pernyataan tersebut merupakan buntut dari putusan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat kerja tingkat I antara badan legislatif DPR dengan Pemerintah Sabtu malam 3 Oktober 2020 kemarin.
Pemerintah dan tujuh fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut pada 8 Oktober 2020 mendatang. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang (PKS) yang menyatakan penolakan.
Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian menilai keberadaan Omnibus Law Cipta kerja berpotensi merampas hak hidup rakyat dan lingkungan. Padahal menurutnya UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan pemerintah untuk menjaga kedua aspek tersebut. Pengabaian terhadap persoalan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kontitusional.
Oleh karena itu, BEM SI menyayangkan langkah DPR yang sepakat untuk mengesahkan RUU Ciptaker pada tingkat paripurna.Menurutnya di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kesenjangan sosial antara masyarakat masih tinggi. sektor kesehatan juga masih lemah. Ia berpendapat pemerintah dan DPR seharusnya fokus dalam menangani pandemi Covid-19
“Maka kami, Aliansi BEM SI menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat Indonesia (DPR). Bengkulu, 4 Oktober, Jam 20.00,” kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui Instagram @Bem_SI, diunggah Minggu (4/10) malam.
Remy menambahkan, BEM SI berencana menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung MPR/DPR dalam waktu dekat. Ia juga menyerukan agar masyrakat bergabung untuk menolak RUU Omnibus Law.
“Kita menyerukan masyarakat yang memiliki keresahan yang sama turut serta, kita ambil hak kita. Kita menyerukan rakyat Indonesia turut serta bersama mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di gedung DPR yang katanya mewakili rakyat,” pungkasnya
Terpisah, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan , PKS konsisten tetap RUU Omnibus Law. Menurutnya, pembahasan Omnibus law sangat dipaksakan sehingga tampak secepat kilat. Ia menduga ada pasal-pasal pesanan dalam RUU tersebut
“Dari awal Proses pembahasan RUU ini secepat kilat. Ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’,” ujar Mardani Senin (5/10/2020) seperti dikutip dari merdeka.com
Ia menduga pasal-pasal pesanan tersebut bakal merugikan rakyat. Oleh sebab itu pembahasan dilakukan secepat kilat dengan harapan publik tidak menyadari bahwa sejumlah pasal yang merugikan.
Menurutnya, banyak norma aturan dalam RUU Omnibus Law yang masih bertentangan dengan norma konstitusi. Ia berpendapat, seharusnya Omnibus law memiliki kesinambungan untuk meningkatkan cipta lapangan kerja, bukan merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
“Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi,” imbuhnya. (AS)