IslamToday ID — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berniat mengajukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Staf KSP ini, sejumlah pihak yang merasa tak sepakat dengan UU yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) sore tersebut, dapat menempuh jalur hukum secara konstitusional.
“Mekanisme yang sudah disediakan, jadi kalau ada yang keberatan atau ada ketidakpuasan silakan judicial review ke MK, dan pemerintah saya kira sudah siap menghadapi itu,” jelas Donny.
Tenaga Ahli Utama KSP ini membantah pendangan publik yang menyebutkan pembahasan RUU Ciptaker, terpaksa dikebut super cepat oleh pemerintah dan DPR.
Donny menegaskan, sejauh ini pemerintah tidak ada niat mempercepat pengesahan UU kontroversial ini.
Dalam proses penyusunan UU ini pun, menurut staff KSP ini telah melalui koordinasi dan pertimbangan yang matang.
“Tidak ada upaya untuk mempercepat, itu semua sudah sesuai dengan jadwal. Dan proses politik yang berjalan juga sudah dilalui, dan ini saya kira yang terbaik dari upaya parlemen atau pemerintah dalam menyusun UU ini,” tandasnya.
Sementara itu menanggapi aksi demonstrasi buruh pada 6-8 Oktober, Donny Gahral mengaku pemerintah tidak punya kuasa untuk melarang buruh menunaikan hak politiknya.
Namun, Tenaga Ahli Utama KSP ini mengimbau kepada para demonstran untuk serius dalam memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia masih mengalami pandemi yang telah menyebabkan dua krisis sekaligus, yakni kesehatan dan ekonomi.
“Jangan kemudian tambah memperburuk kondisi ekonomi yang sekarang sedang kurang baik,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa pihak juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi UU Ciptaker ke MK. Salah satunya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
KPA menilai aturan dalam undang-undang Cipta Kerja sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil kelas pekerja.[IZ]