IslamToday ID –Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bisa dijerat pasal hoax. Keduanya melontarkan tuduhan bahwa rumah sakit mengcovidkan pasien yang meninggal dengan tujuan mencairkan anggaran dari pemerintah.
Pakar Hukum, Dr Muhamad Taufiq menilai pernyataan kedua pejabat tersebut ngawur. Menurutnya, Moeldoko dan Ganjar telah menyebar hoax.
“Keduanya bisa disebut menyebar hoax pasalnya pernyataan mereka blunder,” kata Taufiq dalam keterangan tertulisnya yang kepada Islamtoday.id, Selasa (6/10/2020).
Taufiq menuturkan, operasional RS dalam penanganan Covid-19 berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Dan Pencegahan Corona Virus. Aturan ini diteken langsung oleh Menkes Terawan Agung Putranto, tanggal 13 Juli 2020.
Oleh karena itu, Taufiq meminta agar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan somasi kepada Moeldoko dan Ganjar. Sebab keduanya dinilai telah menyebarkan hoaks bahwa rumah sakit mengcovidkan pasien agar mendapat anggaran pemerintah. Menurut Taufiq kedua pejabat tersebut bisa dituntut pasal 28 ayat 2 UU ITE No.16/2018.
Ketakutan Pemerintah
Taufiq menduga pernyataan yang dilontarkan Moeldoko dan Ganjar erat kaitannya dengan kekhawatiran pemerintah terhadap tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Sebab, sejak Agustus lalu Indonesia mendudukui posisi kedua tertinggi kasus covid-di ASEAN.
“Padahal Indonesia sudah menggelontorkan dana 800 trilyun rupiah, tapi tak jelas ke mana rimbanya?,” ujar Alumnus Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret ini.
Penulis buku “Terorisme Dalam Demokrasi” ini menilai, penggunaan anggaran hingga ratusan triliun tersebut belum efektif. Pasalnya, masih ketersediaan APD dan fasilitas untuk para tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia masih minim.
Selain itu, kasus kematian dokter di Indonesia akibat covid-19 telah mencapai 130 jiwa. Hal ini menempatkan Indonesia dengan jumlah kematian okter paling tinggi di ASEAN. Menurut Taufik, hal ini sebagai cerminan bahwa negara belum sungguh-sungguh dalam menangani pandemi Covid-19.
“Penggunaan anggaran (senilai Rp) 800 triliun itu lebih banyak untuk nambal utang yang tidak ada hubungan dengan Covid 19,” ujar Taufiq.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran untuk keperluan lain di luar penanganan Covid-19 ini tidak lepas dari keberadaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah sengaja mengeluarkan Perppu tersebut sebagai proteksi agar penyelewengan dana covid tidak bisa dituntut.
Sebelumnya pada Kamis (1/10) lalu, seperti dilansir dari antaranews.com Moeldoko dan Ganjar mengungkapkan bahwa terdapat oknum rumah sakit rujukan yang “meng-Covid-kan” semua pasien yang meninggal. Dengan tujuan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Moeldoko mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah banyak terjadi. Pasien sakit biasa dan kecelakaan yang meninggal kerap didiagnosa oleh pihak rumah sakit dengan meninggal karena Covid-19. Sementara hasil tesnya menunjukan negatif.
“Ini perlu diluruskan agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari dari definisi itu,” ucap Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko lantas dibenarkan oleh Ganjar. Bahwa isu tersebut pernah terjadi di Jawa Tengah dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Tadi Pak Moeldoko tanya, itu bagaimana ya banyak asumsi muncul semua yang meninggal di rumah sakit ‘di-Covid-kan’. Ini sudah terjadi di Jawa Tengah, ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasil tesnya keluar, ternyata negatif. Ini kan kasihan, ini contoh-contoh agar kita bisa memperbaiki hal ini,” tutur Ganjar.
Penulis: Kukuh Subekti