IslamToday ID —Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Bahkan UU Cipta Kerja dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Maria SW Sumardjono, dalam webinar ‘UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia’ yang digelar PSLH UGM, Sabtu (10/10/2020).
Ia mengatakan, UU Cipta kerja melanggar syarat formil pembentukan undang-undang. UU tersebut dibuat dengan tergesa-gesa dan tidak jelas landasan filosofinya.Padahal UU tersebut menyangkut 79 UU lain yang masing-masing memiliki filosofi berbeda dalam pembentukannya.
“Bagaimana menyatukan 79 UU yang punya filosofi masing-masing,” ujarnya
Ia menambahkan, UU tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat materiil, keadilan, hingga ketertiban dan kepastian hukum. UU tersebut bukan menyederhanakan regulasi, melainkan memotong prinsip-prinsip dasar yang diatur sebelumnya. Hal tersebut jelas berpotensi melanggar konstitusi.
“Yang terjadi adalah bukan menyederhanakan, tapi pada umumnya memotong begitu saja prinsip-prinsip dasar, bahkan filosofi, bahkan berpotensi melanggar konstitusi. Apa itu artinya menyederhanakan?” imbuh Maria.
Bahkan ia melihat adanya upaya penyelundupan pasal pasal dalam RUU pertanahan yang belum disahkan. Sebab ia melihat dalam konteks pertanahan UU Cipta kerja hanya menyalin tanpa mengubah sedikitpun substansi dari RUU Pertanahan.
“Jadi isu krusial di RUU Pertanahan yang tidak terselesaikan dipindah, diselundupkan mentah-mentah di dalam RUU Ciptaker,” ungkapnya
Lanjutnya, UU Cipta Kerja cenderung dibentuk dengan permainan kata-kata, tanpa subtansi yang jelas. Misalnya klaim UU tersebut demi untuk mendatangkan investasi atau memperluas lapangan pekerjaan.
Proses pembentukan UU Cipta Kerja juga mengabaikan asas keterbukaan. Maria juga menilai itu menguntungkan investor dengan merugikan lingkungan dan HAM. Maka dari itu menurutnya UU Ciptaker tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Dengan sederet pelanggaran tersebut, ia menyesalkan sikap DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, setiap undang-undang yang dibuat harus taat daj memenuhi syarat pembentukan undang-undang.
“Jangan karena in ini istimewa, sangat khusus sehingga boleh melanggar apa saja. Saya kira tidak begitu,” pungkasnya