IslamToday ID — Penolakan terhadap disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law/Cipta Kerja tidak hanya berasal dari dalam negeri. Di luar negeri para pelajar Indonesia yang berada di Prancis terutama yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Prancis baru-baru ini mengeluarkan sikap resminya.
Dalam sikap resmi PPI Perancis tersebut tersebut dimuat lima poin pandangan mereka terhadap Omnibus Law. PPI Prancis melalui Surat No.001/PPI Prancis/X/2020 tersebut juga memberikan sejumlah penilaian kritisnya terhadap Omnibus Law.
UU tersebut dinilai dibahas secara tergesa-gesa serta tidak transparan. Selain itu UU yang tebal halamannya mencapai 900 halaman tersebut dinilai telah mencederai semangat Pancasila dan Demokrasi.
Gelombang penolakan yang merata di berbagai kota di tanah air merupakan salah satu bukti adanya pencederaan terhadap demokrasi sebab banyak aspirasi yang tidak diakomodir oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berbagai aspirasi, masukan kritis dari berbagai elemen masyarakat seperti organisasi massa, organisasi profesi, pegiat HAM dan lingkungan, serikat buruh dan masyarakat Adat, kalangan agamawan, akademisi dan mahasiswa misalnya tidak diakomodasi oleh pemerintah dan DPR.
PPI dalam surat yang ditandatangani oleh Wisnu Uriawan selaku Ketua PPI Perancis tersebut mendesak agar pemerintah membatalkan UU Omnibus Law. Sebab, UU Cipta Kerja dinilai mengandung pasal-pasal yang sifatnya memberatkan para buruh. Terutama berkaitan dengan masalah upah, waktu kerja, outsourcing, cuti, dan status perjanjian kerja.
“(PPI Prancis) menuntut pembatalan UU Cipta Kerja,” ujar Wisnu.
Wisnu mengungkapkan pula sejumlah kekhawatiran lain dari diberlakukannya Omnibus Law. Misalnya potensi kerusakan lingkungan, krisis HAM, mengembangkan praktik komersialisasi pendidikan, merugikan kaum perempuan dan masyarakat adat.
PPI Prancis juga mengemukakan tuntutannya yang lain kepada pemerintah dan DPR. Keduanya diminta untuk membuka kanal-kanal partisipasi publik seluas-luasnya, mendengarkan dan menyerap aspirasi publik. Baik itu untuk UU Cipta Kerja maupun undang-undang lainnya di Indonesia.
Selain itu PPI Prancis mengemukakan solidaritasnya terhadap berbagai aksi penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Baik elemen mahasiswa, buruh petani, nelayan, kelompok adat dan berbagai elemen lainnya.
Mereka juga memberikan kecaman terhadap para aparat keamanan yang bertindak represif. Mendesak pihak aparat kepolisian untuk membebaskan para demonstran yang ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.
“Mengutuk tindakan represif aparat keamanan terhadap demonstran dan menuntut dilepasnya para demonstran yang kini di tahan,” tegas Wisnu.
PPI Prancis dalam akhir suratnya meminta agar pemerintah Indonesia fokus terhadap penanganan Covid-19. Pemerintah juga diminta untuk tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang dinilai kontraproduktif dengan upaya penanganan Covid-19 yang kini tengah dilakukan oleh pemerintah.
Penulis: Kukuh Subekti