IslamToday ID –Syahganda Nainggolan, anggota komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa pagi (13/10/2020).
Namun demkian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memenjelaskan kasus apa yang menjerat syahganda, hingga perlu dilakukan penangkapan. Polisi juga belum menjelaskan status hukum Syahganda setelah ditangkap. melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.
Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, mengatakan, bahwa Syahganda ditangkap di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB. Lanjutnya, saat ditangkap petugas Syahganda tidak didampingi kuasa hukum.
Ia menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad YAni menyayangkan tindakan polisi yang lengsung menangkap Syahganda. Sebab menurutnya, jika Syahganda dijerat UU ITE, seharusnnya pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu.
Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap.” Ujar Ahmad Yani, Selasa (13/10/2020) seperti dikutip dari CNN Indonesia
Ahmad Yani menambahkan, kini KAMI tengah menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Sebelumnya pada Ahad, (11/10/2020) Anton Permana yang merupakan salah satu Deklarator KAMI juga ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait dugaan pelanggaran UU ITE
“Pak Anton Permana ditangkap pada Minggu malam kemarin. Kita sudah dampingi,”imbuhnya. (AS)