IslamToday ID –Seorang pelajar berinisial ditangkap jajaran kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Ia ditangkap setelah ia membuat grup Whatsapp “Futsal”. Polisi menduga YA telah memprovokasi kesepuluh anggota grup untuk turut melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Pontianak.
“Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial YA yang membuat grup WhatsApp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak,” ujar Kabid Humas Polda Klabar Kombes Pol. Donny Charles Go pada Selasa (13/10/2020).
Menurut Donny, dalam grup tersebut YA menyebarkan provokasi, berita dan berita Bohong. Donny menambahkan, YA juga meminta anggota dalam grup tersebut untuk mempersiapkan perlengkapan aksi, seperti batu dan pilox.
“Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshot dari grup WhatsApp tersebut. Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya. Walau pelajar, pelaku kita tahan,” tutur Donny.
Donny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial EB (49). EB ditangkap terkait postingan di laman Facebooknya yang dinilai telah memberikan informasi hoaks tentang korban meninggal dalam aksi tolak Omnibus Law di depan DPRD Kalbar pada aksi 8-9 Oktober kemarin.
“Pelaku saat ini ditahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta,” terangnya.
Terpisah, hingga Sabtu 10 Oktober 2020, Mabes Polri menyampaikan bahwa jajaran Polda di seluruh Indonesia telah menangkap 5.918 orang pengunjuk rasa yang diduga telah berbuat anarkis. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kericuhan yang muncul dalam aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu. Dari jumllah tersebut sebanyak 240 orang dinaikan statusnya dalam penyidikan.
“153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (10/10/2020).
Penangkapan Tokoh KAMI
Selain menangkap pelajar, warga sipil, , sejumlah aktivis juga turut ditangkap. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sebanyak delapan tokoh KAMI baik pusat maupun daerah ditangkap oleh polisi. Mereka ditangkap dari dua kota berbeda yakni Medan dan Jakarta.
“Yang ditangkap siber Bareskrim ada di Medan dan Jakarta (total 8),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Selasa (13/10/2020).
Kedelapan orang tersebut terdiri atas Khairi Amri, Juliana, Dewi, Wahyu Rasari Putri (KAMI Medan) dan Anton Permana, Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat, Kingkin Anida (KAMI Jakarta). Mereka ditangkap dengan berbagai alasan mulai dari penyediaan logistik aksi unjuk rasa hingga dugaan pelanggaran UU ITE.
Penulis : Kukuh subekti