IslamToday ID – Langkah Polri menunjukan dan memborgol tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Kamis (15/10/2020) dikritik sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Professor Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, mereka tidak pantas ditahan, apalagi diborlgol untuk kepentingan jumpa pers. Menurut Jimly, seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat lebih bijaksana dalam menegakan keadilan.
“Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar ‘salah’,” kata jimly melalui akun twitternya, Jum’at (16/10/2020)
Seperti dilaporkan detik.com dalam jumpa pers Polri menampilkan sembilan tokoh KAMI yang ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan penghasutan terkait demo tolak omnibus law pada 8 Oktober 2020 lalu. Jumpa pers digelar oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Dirtipid Siber Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Sembilan tersangka yang terdiri dari lima pria dan empat perempuan ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Para tersangka tersebut juga diborgol. Para tersangka yakni Ketua KAMI Medan KA, Petinggi KAMI SN, JH dan AP. Tersangka lain yang ikut diperlihatkan adalah JG, NZ, WRP Kingkin Anida KA dan DW yang merupakan admin podoradong.
Argo menuturkan empat tersangka yang diciduk di Medan. Mereka adalah KA, JG, NZ dan WRP. Mereka ditangkap setelah polisi adanya dua laporan dan menemukan bebrapa postingan mereka di media sosial. melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.
“Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Yang dari Medan ini akhirnya kita menemukan ya, ada dua LP kemudian ada empat tersangka yang kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Argo seperti dilansir detik.com
Lanjutnya, JH adalah salah satu tersangka yang ditangkap di Jakarta. Ia diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan JH dituding mengakibatkan terjadinya pola anarkis dan vandalism dalm demo UU Cipta Kerja
“Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya; undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Argo [AS]