IslamToday ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kabarnya menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam undangan resminya tersebut, Kemenaker meminta KSPI menunjuk empat orang untuk mengikuti pembahasan.
“Tapi kami tidak akan ikut,” demikian penjelasan juru bicara KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, (17/10/2020), dilansir dari Tempo.
Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya akan mulai membahas aturan turunan Omnibus Law, khusus klaster ketenagakerjaan. Total ada 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Revisi PP.
Pembahasan dilakukan pada Senin (19/10/2020) besok.
“Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO,” jelas Dinar dalam diskusi Kovid Psikologi.
Adapun keempat beleid yang akan dibahas yaitu
Pertama, Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kedua, Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keempat, Revisi PP tentang Pengupahan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal pun sudah menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law.
Sikap Presiden KSPI ini sejalan dengan komitmen serikat buruh yang hingga saat ini menolak omnibus law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said Iqbal menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tandas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, (15/10/2020).[IZ]