ISLAMTODAY ID — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas turut angkat bicara mengenai kabar yang beredar bahwa pasal terkait minyak dan gas bumi yang hilang dari naskah final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terbaru yang kini telah dipegang pemerintah.
Menurut Ketua Baleg DPR RI ini, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
“Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” jelas Supratman kepada para wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Supratman menjelaskan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.
“Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja,” tandasnya.
“Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker,” demikian menurut politikus Partai Gerindra itu.
Idealnya, pasal tersebut sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.
Terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional terkait Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Ciptaker, Supratman mengatakan ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.
Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkait kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.
Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.
“Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali,” ujarnya.
Penjelasan Mensesneg
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa isi naskah UU Ciptaker yang disiapkan Kemensetneg sebanyak 1.187 halaman sama dengan yang disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo.
“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden,” ujar Pratikno melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/10).
Pratikno menjelaskan, setiap naskah RUU dilakukan penyesuaian format dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.
“Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf ketua Baleg,” papar Pratikno.
Mensesneg menekankan bahwa mempersoalkan naskah undang-undang berdasarkan halaman saja sebenarnya tidak tepat. Karena nantinya formating akan berubah, sehingga juga berpengaruh pada jumlah halamannya.
“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelasnya.
Ia menjelaskan sebab format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI, tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur.
“Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” tandasnya.[IZ]