ISLAMTODAY ID — Sembilan bulan sudah waktu yang berlalu dalam memburu Harun Masiku. Namun, perburuan itu hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal proses hukum terhadap para tersangka yang terseret dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah memasuki babak akhir.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangkap buronan kasus suap Harun Masiku.
Menurut ICW, KPK bukan tidak mampu, tapi memang tidak mau menangkap bekas calon legislatif PDIP tersebut.
“Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau,” demikian pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat, (23/10/2020).
Kurnia Ramadhana mengatakan rekam jejak dan reputasi KPK sebelumnya sangat baik dalam penangkapan buronan. Akan tetapi, ICW menilai performa KPK turun di masa kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri.
Peneliti ICW ini mengatakan, Tim Satuan Tugas yang selama ini bertugas mencari Harun tidak efektif, sehingga lebih baik diganti. Sebagaimana diketahui, tim penyidik yang melakukan upaya operasi tangkap tangan terhadap Harun diduga sempat ditahan oleh anggota polisi saat memburunya sampai ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Tim ini kemudian diganti oleh tim lainnya. Dua pegawai KPK yang terlibat dalam upaya penangkapan itu, yakni Jaksa Yadyn Palebangan dan Komisaris Pol Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke institusi asalnya. Penyidik Kompol Rossa Purbo menolak dan belakangan bisa kembali lagi bekerja di KPK.
Oleh karena itu, Kurnia Ramadhana mendesak Dewan Pengawas KPK turun tangan mencari penyebab lambatnya kerja KPK dalam memburu Harun.
“Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala yang dihadapi untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku,” tandasnya.
Harun Masiku merupakan bekas caleg PDIP yang disangka menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan supaya Wahyu membantunya menjadi calon anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. OTT yang diwarnai sejumlah polemik itu berlangsung pada Januari dan hingga sekarang Harun belum ditangkap.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sedangkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dengan besaran denda yang sama dengan Wahyu. Sementara vonis untuk kader PDIP Saeful Bahri divonis vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, KPK berencana melakukan evaluasi terhadap keberadaan tim satuan petugas (Satgas) ‘pemburu’ Harun Masiku. Sebab, perburuan yang dilakukan selama ini belum membuahkan hasil.[IZ]