ISLAMTODAY ID — Di tengah situasi pandemi ini anggaran Badan Intelijen Negara (BIN) dalam RAPBN 2021 naik menjadi Rp 9,27 triliun. Alokasi anggaran BIN cenderung naik dengan laju kenaikan yang lebih cepat dari rata-rata alokasi seluruh Kementerian/Lembaga. Hal itu diungkapkan Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri (IHN) Awalil Rizky melalui akun twitternya pada Jum’at (30/10/2020).
“Badan Intelijen Negara memperoleh alokasi anggaran Rp9,27 triliun pada RAPBN 2021. Naik 77,85 persen dari tahun 2020,” ujar Awalil melalui akun twitternya
Lanjut Awalil, kondisi tersebut berbeda halnya dengan kementerian/ lembaga degara lainnya yang hanya mengalami kenaikan 23,1 persen. Kata Awalil jika dilihitung, Alokasi anggran BIN pada tahun 2021 berarti naik hampir sepukuh kali lipat dari periode tahun 2009. Sementara kementerian/ lembaga negara lainnya hanya naik sekitar 3 kali lipat.
“Alokasi 2021 naik 9,57 kali lipat dari 2009, seluruh K/L hanya 3,35 kali. Porsi 2021 menjadi 0,90 dari total Belanja Kementerian/ Lembaga” kata Awalil
Sebelumnya, seperti dilansir dari laman dpr.go.id 19 Desember 2012, pada tahun 2020 anggaran BIN sudah meningkat menjadi Rp 7,42 triliun. Sebelumnya pada tahun 2019 anggran BIN sebesar Rp 5,35 triliun pada 2019..Peningkatan anggaran ini diharapkan meningkatkan pula kinerja BIN, termasuk BIN Daerah (Binda), terutama dalam mendeteksi dini acaman kerawanan keamanan dan pertahanan.
“Dapat kami informasikan bahwa pada Tahun Anggaran 2020 ini BIN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 7,42 triliun. Anggaran ini naik secara signifikan dari Pagu Alokasi Anggaran BIN T.A. 2019 sebesar Rp 5.35 trilun. Untuk itu, Komisi I perlu mengetahui sejauh mana anggaran tersebut direalisasikan oleh Binda guna mendukung pengamanan di wilayah-wilayah rawan konflik di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono , Kamis (19/12/2019).
Naiknya anggaran belanja lembaga yang dipimpin oleh Jenderal (Pol) Budi Gunawan ini mendapat komentar dari Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu. Ia dalam twittnya mengatakan biar publik yang memberikan penilaian terkait naiknya anggaran BIN yang nilainya hampir sepuluh kali lipat.
“Anggaran BIN naik hampir 10 kali lipat sejak 2009. Silakan publik menilai,” kata Didu dalam twittnya (30/10/2020).
Kiprah BIN
Prestasi dan kinerja lembaga yang resmi dibentuk pada Mei 1946 ini beberapa waktu lalu sempat mendapatkan kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satunya terkait kasus Djoko Tjandra. . BIN dinilai tidak memiliki kemampuan dalam melacak koruptor kelas kakap tersebut. Bahkan dengan leluasanya ia keluar masuk dari Indonesia.
“Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari kabar24.bisnis.com (28/7/2020).
Kurnia menambahkan ada banyak koruptor kelas kakap yang masih berkeliaran bebas dan belum ditangkap. ICW mencatat ada 40 nama koruptor yang sejak tahun 1996 hingga 2020 belum juga berhasil ditangkap. Kebanyakan dari mereka tinggal di luar negeri seperti New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia. Adapun besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh para koruptor buronan tersebut total mencapai Rp55,8 triliun dan US$105,5 juta.
Minimnya prestasi yang dimiliki oleh BIN era kepemimpinan Budi Gunawan membuat ICW mendesak presiden untuk melakukan evaluasi. Pasalnya, jika dibandingkan dengan periode sebelum Budi Gunawan, BIN berhasil memulangkan dua koruptor ke Indonesia. Yakni ditangkapnya Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016, BIN berhasil menangkap Samadikun Hartono koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Cina pada tahun 2016.
“Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi BIN,” ujar Kurnia.
Kurnia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang No. 17/2011 tentang Intelijen Negara, BIN memiliki tugas dan kewajiban untuk mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum. Melihat masihbanyaknya koruptor yang berstatus buron di luar negeri khususnya menunjukan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum memberikan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, Kurnia menyarankan Presiden Jokowi untuk mencopot Budi Gunawan jika dikemudian hari ditemukan fakta pelanggaran.
“Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” tegasnya.
Penulis: Kukuh Subekti