ISLAMTODAY ID — Sepanjang tahun semester satu tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13.567 masalah dalam laporan keuangan pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 8,28 triliun.
Permasalahan laporan keuangan tersebut berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Pusat. Seperti dilansir CNN Indonesia (10/11/2020) kerugian negara ini disebabkan oleh beberapa permasalahan.
Kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 6.713 temuan. Sedangkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang sebanyak 6.702 temuan dan 152 temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
“Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 masalah senilai Rp8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna Senin (9/11/2020).
Permasalahan laporan keuangan ini merupakan hasil pemeriksaan dari laporan keuangan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 dan 86 LK Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019.
Selain itu, juga berdasarkan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2019, satu LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri 2019, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, serta 4 LK Badan lainnya.
BPK juga mencatat ada 2.651permasalahan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan administrasi.
Jejak Laporan Keuangan Pemerintah
Seperti dilansie katadata.co.id (2/6/2016), pada tahun 2015, BPK menemukan enam masalah dalam laporan keuangan pemerintah. Laporan keuangan pada tahun 2015 ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian.
Saat itu, BPK menemukan permasalahan dalam laporan investasi di perusahaan listrik negara (PLN). PLN menerima investasi berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 848,38 triliun.
Permasalahan muncul ketika PLN mengganti sistem pelaporannya dari yang semula Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8. Sistem ini adalah sistem pelaporan yang telah ditentukan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mewajibkan agar PLN menggunakan sistem ini.
Tahun 2018, BPK menemukan 18 permasalahan dalam laporan pemeritah keuangan di tahun 2017. Sebanyak 13 permasalahan ini terjadi akibat kelemahan dalam SPI, sisanya sebanyak 5 permasalahan terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Atas temuan tersebut laporan keuangan pemerintah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penulis: Kukuh Subekti