ISLAMTODAY ID —- Mabes TNI Angkatan Udara (AU) telah menyelesaikan penggalian informasi terhadap Serda BDS.
Prajurit TNI AU tersbeut diketahui sempat dimintai keterangan lantaran videonya bernyanyi memberikan sambutan hangat untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi viral.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adrianto menuturkan, sebelumnya yang bersangkutan telah ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
“Pengambilan data itu sudah, jadi dia sekarang dikembalikan ke rumah dulu, sambil diawasi, didalami kemarin keterangan-keterangan yang sudah diambil,” jelasnya, dilansir dari Sindonews.
Marsma Fajar mengatakan, keputusan dikembalikannya Serda BDS ke rumah lantaran hal yang telah dilakukannya tidaklah berbahaya. Untuk sanksi yang akan diberikan, Fajar tidak bisa mendetilkan lantaran itu bukan menjadi bagian tugasnya.
“Sekarang dia sudah kita lepas, dalam arti kata bukan dilepas bebas gitu, kita kembalikan karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan. Keterangan apa, ini kan ada di pihak intelijen sama POM, saya belum bisa terangkan di sini. Setelah itu kan baru akan ada rapat untuk sanksi apa yang dikenakan sama dia,” terangnya.
Sebelumnya, Kadispen AU menyatakan bahwa POM AU telah menahan yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dalam video berdurasi 25 detik, serda BDS berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab disambut oleh prajurit TNI.
“Kemarin sudah ditahan di Pomau. Sekarang diadakan penyidikan,” kata Fajar di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dinilai Langgar Aturan Medsos
Sebelumnya, Serda BDS terjerat kasus ketika merekam nyanyian untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab (HRS).
“Marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab, takbir Allahu akbar,” ujar Serka BDS itu dalam rekaman video yang viral.
Tidak berselang lama, foto Serka BDS dengan tangan diborgol beredar.
Serka BDS mengenakan baju tahanan dengan tulisan Tahanan Polisi Militer di Rumah Tahanan Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma.
Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto, mengatakan, Serka BDS ditahan bukan karena menyanyi, melainkan melanggar aturan medsos.[IZ]