(IslamToday ID) – Anggota DPD RI Fahira Idris meminta seluruh aktivitas terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dilarang total agar tidak bisa dibeli secara sembarangan.
Hal ini diungkapkan Fahira menyikapi Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Jika saya ditanya, saya maunya dilarang total saja,” katanya dalam keterangannya yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (16/11/2020).
Ia menerangkan, Indonesia membutuhkan sebuah regulasi yang tegas karena saat ini minol tidak memiliki aturan penjualan. Hal itu membuat setiap orang yang memiliki uang bisa membeli minol secara sembarangan, termasuk remaja.
Menurut Fahira, RUU Minol dibutuhkan agar penjualannya bisa diatur secara ketat. Ia mengatakan berbagai larangan soal minol di Indonesia belum dijalankan secara maksimal, karena tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
“Minol bisa dibeli di mana saja, bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja,” ucap Fahira.
Lebih lanjut, Fahira menuturkan, RUU Minol yang tengah dibahas saat ini lebih mengatur soal produksi, distribusi, dan konsumsi. Ia pun mengaku bingung dengan sikap beberapa orang yang menolak RUU Minol.
Bahkan, Fahira mempertanyakan tanggung jawab sosial pihak-pihak yang menolak RUU Minol. “Mana tanggung jawab sosial Anda terhadap fakta bahwa mudahnya minol dibeli dan dikonsumsi siapa saja? Negara yang paling liberal sekali pun ada aturan khusus soal minol kok. Masa kita enggak punya,” ujarnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap RUU Minol dilayangkan oleh sejumlah fraksi di DPR. Salah satunya Demokrat.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut RUU Minol overkriminalisasi.
Menurutnya, rancangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sistem peradilan pidana dengan pendekatan cost and benefit dari suatu peraturan yang akan dibentuk tidak pernah diposisikan secara tepat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU Minol berpotensi memunculkan peracik alkohol ilegal atau pengoplos miras.
Menurutnya, RUU yang diusulkan PPP, PKS, dan Partai Gerindra belum diperlukan dan harus dipertimbangkan kembali.
Sejumlah aturan dalam RUU itu sendiri mengancam pidana hingga denda Rp 50 juta bagi peminumnya. Sementara penjual juga terancam denda hingga miliaran rupiah. [wip]