ISLAMTODAY ID — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, pihaknya berencana memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), untuk meminta klarifikasinya terkait pernikahan putrinya yang melanggar protokol kesehatan beberapa waktu lalu.
“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Diketahui, Polri juga sudah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi kepada RT/RW, lurah, camat, wali kota Jakpus, Satgas Covid-19, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Kadiv Humas Polri, sejumlah piohak akan diklarifikasi sebagai tindak lanjut adanya pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan pernikahan putri Habib Rizieq, yaitu Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.
“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yg bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI,” pungkasnya, dilansir dari Okezone.
“Dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” tutur Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri ini menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tandas Argo.
“Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menikahkan purtrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, Sabtu (14/11/2020) malam. Usai proses akad nikah, acara resepsi digelar pada Ahad (15/11/2020) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.[IZ]