ISLAMTODAY ID — Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar menegur kepala daerah yang justru ikut kegiatan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Menurut Presiden, sebagai kepala daerah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah ikut berkerumun.
Hal ini disampaikan Jokowi saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).
“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” pungkas Jokowi, dilansir dari Republika.
Jokowi menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Sebab, tak ada satupun warga yang memiliki kekebalan terhadap virus corona. Kerumunan pun juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penularan.
Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan pemerintah sangatlah diperlukan dalam pengendalian pandemi. Sehingga upaya pengendalian kasus dapat berjalan efektif.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Pertama yakni pernikahan putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Kedua, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di depan kediamannya.
Ahad (15/11), Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Informasi itu tercantum dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.
“Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11), dilansir dari Republika.[IZ]