(IslamToday ID) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak mencabut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dirinya menegaskan meskipun banyak mendapat penolakan, tetap tidak akan mengeluarkan peraturan perundang-undangan atau Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
“UU ini adalah inisiatif pemerintah, kami menyiapkan berbulan-bulan sampai kemudian dibahas di DPR selama delapan bulan. Ada pro kontra, sulitnya kayak apa, sampai kemudian disetujui,” kata Jokowi seperti dikutip dari Tempo, Selasa (17/11/2020). “Masak kami mengeluarkan Perpu? Lho mengajukan kok, tahu-tahu mengeluarkan Perpu?” lanjut suami Iriana tersebut.
Dirinya mengakui sebuah aturan tentu tidak bisa disenangi semua pihak. Namun, dia berjanji pemerintah akan berupaya mengakomodir aspirasi-aspirasi yang belum tertampung lewat aturan turunan UU Cipta Kerja yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Sejak resmi disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, banyak pihak yang menentang. Hingga pekan lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) masih berunjuk rasa menuntut Jokowi mengeluarkan Perpu. Sementara para serikat buruh dan kelompok masyarakat berupaya membatalkan UU Cipta Kerja dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak melanjutkan pembahasan aturan turunan undang-undang sapu jagat itu sampai ada keputusan dalam gugatan uji materiil yang sedang berlangsung di MK.
Mereka beranggapan ketimbang membuat aturan turunan, lebih baik pemerintah memperbaiki aturan-aturan yang dinilai tidak menguntungkan para buruh ini. Sebab, setelah diteken Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020, pun, masih banyak kekeliruan dalam UU Cipta Kerja. “Pemerintah jangan ngotot-lah,” kata juru bicara KSPI, Kahar Cahyono, pekan lalu. [wip]