(IslamToday ID) – Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh jajaran Polda Metro Jaya menjadi sorotan berbagai pihak. Pemanggilan itu dinilai tidak wajar dan menabrak aturan yang berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh politisi Gerindra, Fadli Zon dan politisi Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitter mereka.
“Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi,” ujarnya dikutip dari Twitter @fadlizon yang diunggah pada hari Selasa (17/11/2020).
Tak hanya itu, dalam cuitannya Fadli juga menuliskan jika pemanggilan yang dilakukan terhadap Anies hanya untuk mempermalukannya, maka itu akan menjadi langkah yang sebaliknya.
“Kalau maksudnya hendak ‘mempermalukan’ Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime,” cuitnya di Twitter.
Sementara, Andi Arief menilai pemanggilan terhadap Anies oleh Polda Metro Jaya merupakan sesuatu yang tidak wajar.
“Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik,” ujarnya dikutip dari Twitter @AndiArief yang diunggah pada hari Senin (16/11/2020).
Pasalnya, menurut Andi, dalam posisi politik Anies sebagai gubernur yang berhak memanggilnya seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur,” tuturnya.
Cuitan Andi ini pun menuai pro kontra, ada yang mempertanyakan hukum ketatanegaraan dalam negara, ada pula yang menyayangkan sikap HRS yang tak menjalankan karantina sehabis pulang dari luar negeri.
“Hukum Ketatanegaraannya dimana ya… Kapolda panggil Gubernur…berarti Kapolri bisa panggil Presiden,” ujar akun Twitter @mangdiman07.
Seperti diberitakan, dari acara Maulid Nabi hingga gelaran pernikahan anak HRS berdampak cukup besar pada setiap pihak yang masuk dalam lingkaran. Beberpa pihak mendapatkan surat klarifikasi dan pemanggilan oleh Mabes Polri. Tak hanya itu, dua Kapolda dicopot dari jabatannya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Hal itu dikarenakan keduanya dinilai tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga diberi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Tak hanya itu, bahkan pihak kepolisian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan, kemudian sejumlah tamu yang hadir termasuk HRS dan keluarga. [wip]