(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI. MAKI meminta Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI dengan nomor register 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel pada tanggal 13 Oktober 2020. Dalam perkara ini, MAKI menggugat Bareskrim Polri sebagai termohon I, Polda Metro Jaya sebagai termohon II, Kejaksaan Tinggi sebagai termohon III, dan KPK sebagai termohon IV.
MAKI menjelaskan objek gugatan praperadilan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta. MAKI menilai penanganan perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya itu tidak ada kejelasan soal status hukum perkara tersebut.
“Praperadilan kali ini terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, di mana berdasarkan audit BPK ternyata tanah itu adalah tanah Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI Jakarta. Perkara ini sudah lama, empat tahun yang lalu diperiksa, mulai dari Bareskrim itu kan awalnya rebutan dan Kejagung dan Bareskrim. Karena di Bareskrim sudah tahap penyidikan, maka perkara di Kejagung dilimpahkan ke Bareskrim.”
“Ini sudah dua kali P-17, permintaan informasi perkembangan perkara tidak ada jawaban dari Bareskrim. Perkara dilimpahkan ke Polda Metro setelah dilimpahkan ke Polda Metro pun selama 2 tahun tidak ada perkembangan sama sekali,” ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Terlebih lagi, Kurniawan menilai pihaknya mendapat informasi jika putusan perdata terkait kasus tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI. Dengan demikian, Kurniawan menyebut tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro untuk tidak menetapkan tersangka.
“Kalau perkara perdatanya soal rebutan siapa yang berhak atas tanah itu, ternyata informasinya Pemda DKI menang. Artinya nggak ada alasan lagi untuk Polda segera menetapkan tersangka dan minta pertanggungjawabkan atas kerugian negara, karena lumayan besar Rp 600 miliar yang dibuang percuma. Tak hanya ada terhadap pemilik tanah, tapi juga beberapa orang lain dan ini informasinya telah mengembalikan uang.Tapi ini kan tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.
Kurniawan juga berharap KPK ikut andil dalam pengusutan kasus pembelian lahan di Cengkareng tersebut. Ia menuntut jika memang pihak Bareskrim dan Polda Metro tidak segera menetapkan tersangka, maka kasus tersebut harus diambil alih oleh KPK.
“Jadi tuntutan kita segera ditetapkan siapa tersangka, kalau memang penyidik kepolisian nggak mampu ya sudah tarik ke KPK. Makanya KPK kita tarik dalam perkara ini, sehingga kalau memang penyidik Polda, Mabes, dan Kejaksaan angkat tangan, serahkan saja ke KPK, biar KPK ambil alih,” tuturnya.
Hari ini seharusnya dilaksanakan sidang pembacaan permohonan atas gugatan praperadilan dari MAKI tersebut. Namun, sidang itu ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon I tidak hadir dalam persidangan. Sidang ditunda hingga tanggal 30 November 2020. [wip]