(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menyatakan berlakunya Omnibus Law akan menciptakan iklim investasi yang berkualitas di Indonesia, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun pengusaha asing. Persyaratan untuk berinvestasi serta perizinan untuk membuka usaha akan dibuat lebih mudah melalui aturan itu.
Jokowi menyampaikan hal itu dalam Forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).
“Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkalitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing,” kata Jokowi seperti dikutip dari Kompas.
“Melalui UU Cipta Kerja, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Proses perizinan berusaha dan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat,” lanjutnya.
Persyaratan untuk berinvestasi menjadi lebih mudah, sementara izin UMKM tidak diperlukan lagi lantaran cukup hanya dengan pendaftaran saja. Kedua, melalui UU ini, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui online single submission (OSS).
Selain itu, pembentukan perseroran terbatas dibuat lebih sederhana dengan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi pun dijanjikan lebih mudah.
Jokowi juga menjanjikan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas, serta berbagai fasilitas dan insentif yang kian menarik.
“Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS,” ujarnya.
Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Presiden, Indonesia akan membentuk lembaga sofereign wealth fund yang mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
UU tersebut pun dijanjikan bakal memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Tanah Air. “Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon,” kata Jokowi.
Ia menambahkan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berjanji, peraturan tersebut akan selesai dengan cepat sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha .
“Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini,” kata Jokowi.
“Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini,” imbuhnya. [wip]