ISLAMTODAY ID — Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Jawa Tengah menilai pencopotan baliho yang memuat gambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh prajurit TNI atas perintah Pangdam Jaya, Mayjen Dudung dinilai menyalahi Undang- Undang-undang..
Ketua PA 212 Jateng R. Djayendra Dewa menilai, tindakan TNI menurunkan baliho HRS menyalahi undang-undang (UU) No.34/2004 tentang TNI. Menurutnya, penurunan baliho bukanlah ranah kerja TNI.
Penertiban baliho dan MMT tersebut semestinya tugas dan kewenangan Satpol PP. Ia menegaskan,TNI merupakan alat negara yang memiliki tanggung jawab dalam bidang pertahanan negara.
“(UU No.34/2004 menjelaskan bahwa) tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Djayendra dalam pers rilisnya (21/11/2020).
PA 212 Jawa Tengah mengingatkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar menjalankan kewajibannya untuk tetap bersama rakyat mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman separatisme, terorisme serta komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu mereka berharap agar anggota TNI bisa tetap menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, dengan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
Desak Pangdam Jaya Dicopot
PA 212 Jateng, meminta pencopotan terhadap Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik serta hal-hal yang bersifat kontroversial.
“Mengevaluasi dan mempertimbangkan pergantian Pangdam Jaya yang baru yang lebih baik dengan menghindari polemik maupun hal lain yang kontroversial,” tutur Djayendra.
PA 212 juga mengingatkan agar semua pihak fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19. Termasuk upaya penanganan resesi ekonomi dan berbagai krisis yang melanda Indonesia.
“Memprioritaskan penanganan pandemi Covid 19 dan resesi untuk Indonesia bangkit dari multi krisis yang sedang melanda,” tegasnya.
Juru Bicara PA 212 Jawa Tengah, Endro Sudarsono menambahkan ia juga menyayangkan dengan wacana pembubaran ormas FPI yang dikatakan oleh Pangdam Mayjen TNI Dudung di hadapan anggotanya pada Jum’at pagi (20/11) kemarin.
Ia menilai tugas dan wewenang Dudung selaku Panglima TNI bukan untuk memberikan usulan atau penilaian terhadap ormas tertentu.
“Pembubaran FPI atau ormas lain kalau itu diwacanakan oleh Mendagri atau yang berwenang itu tidak masalah,” kata Endro usai acara Jumpa Persnya kepada para wartawan.
“Kalau itu disampaikan oleh TNI, itu kurang tepat. Kalau diwacanakan oleh pangdam Jaya ini harus jadi bahan evaluasi oleh pihak TNI”, tandasnya.[KS]