(Islam Today ID) – Atas nama pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, mengusulkan Omnibus Law jadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Rapat Kerja di Badan Legislatif (Baleg) tersebut Yasona mengusulkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) yakni RUU tentang hukum acara perdata, wabah, serta pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law sektor keuangan.
“RUU Hukum Acara Perdata sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata,” Yasonna seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (24/11/2020)
Yasona beranggapan, RUU Hukum Acara Perdata juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“RUU ini diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata atau bisnis atau perdagangan atau investasi,” katanya melanjutkan.
RUU Wabah sendiri dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasalnya, menurutnya, UU Wabah Penyakit Menular hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi.
“Ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” tutur Yasonna.
Mengenai omnibus law sektor keuangan, Yasonna menilai itu diperlukan dengan pertimbangan bahwa peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya situasi sektor keuangan saat ini memerlukan perbaikan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Pembentukan RUU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan atau sustainable menuju Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat dan perbaikan peraturan,” pungkasnya. [wip]