(IslamToday ID) – Rencananya Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjadi saksi dalam kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan penegakan hukum berlaku untuk semua warga Indonesia tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Habib Rizieq. Ia menekankan, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum.
“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu yang supaya kita pegang teguh. Siapapun kalau sudah dinyatakan oleh pihak keamanan, atau pihak yang bertanggung jawab atas penentuan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak maka di situ tidak ada pandang bulu. Perlakuan yang sama di depan hukum,” ujar Moeldoko seperti dikutip dari Republika, Rabu (2/12/2020).
Ia menyampaikan, seluruh masyarakat menghendaki situasi yang aman. Pemerintah pun bertanggung jawab untuk menciptakan situasi yang stabil dan aman untuk melindungi seluruh masyarakat.
Untuk itu, terkait proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, Moeldoko menegaskan tak ada upaya melakukan kriminalisasi ulama. Karena itu, ia mengimbau agar para pendukung Habib Rizieq tak perlu melakukan aksi massa.
“Jadi untuk itu, kita imbau bersama tidak perlu menggunakan kekuatan. Tidak perlu mengancam dst. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu,” jelasnya.
Karena itu, Moeldoko meminta agar kasus kerumunan massa ini diserahkan kepada aparat berwenang sehingga dapat segera diselesaikan. “Sudah serahkan saja kepada aparat kepolisian, penegak hukum untuk bisa menyelesaikan ini,” tambahnya. [wip]