(IslamToday ID) – Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan putrinya yang menyebabkan kerumunan beberapa waktu lalu.
HRS adalah satu dari enam tersangka total yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Adapun lima tersangka lain yakni SL, HI, HU, A, dan MS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, serta pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Yusri seperti dikutip dari Sindo News, Kamis (10/12/2020).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu usai kembali ke Tanah Air, HRS menggelar acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Buntut dari kerumunan massa ini, Polda Metro Jaya pun sempat meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Sementara, HRS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar hari ini. Namun, belum ada konfirmasi apakah Imam Besar FPI itu akan datang atau tidak.
Diketahui, HRS dipanggil polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor pada Jumat 13 November 2020 lalu. Status proses hukum kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kehadiran HRS di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Mega Mendung, Bogor, menimbulkan kerumunan ribuan orang. Massa pendukung dan simpatisan HRS itu tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Polda Jabar memperkirakan acara peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultur tersebut mencapai 3.000 orang lebih. Ekses dari kasus ini, sejumlah orang diperiksa polisi, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Meski belum ada kepastian HRS memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atau tidak, yang pasti Polda telah menyiapkan pengamanan guna mengantisipasi massa pendukung dan simpatisan HRS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, petugas akan melarang massa pendukung HRS untuk masuk Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar hanya akan mengizinkan saksi dan satu atau dua pengacaranya untuk masuk. [wip]