(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal perizinan reklamasi Pulau G. Alhasil, MA memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.
Kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Maret 2020. PT Muara Wisesa Samudra meminta PTUN Jakarta menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra No 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.
PT Muara Wisesa Samudra juga meminta PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Gayung pun bersambut. Pada 30 April 2020, PTUN Jakarta mengadili mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Atas putusan itu, Anies tidak terima dan mengajukan permohonan PK. Apa kata MA?
“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir dari website MA, Kamis (10/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan belum memutuskan apakah akan melakukan upaya PK terkait putusan PTUN soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G atau Pantai Bersama. Putusan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Oh, itu iya, kalau itu sudah final (ada izin pembangunan) karena mereka kan dapat izin, dan pulaunya sudah ada tinggal perpanjang saja. Mereka lalu menuntut. Itu nggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau nggak,” kata Yayan pada Mei 2020 seperti dikutip dari Detik. [wip]