ISLAMTODAY ID — Walaupun Vaksinasi Covid-19 Sinovac baru saja masuk dalam tahap uji klinik di Bandung, Jawa Barat, Terdapat rumah sakit yang menawarkan jasa vaksinasi, hal ini kemudian ditanggapi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI menilai iklan dan promosi penawaran vaksin Sinovac tersebut tidak pantas karena vaksin tersebut masih dalam proses uji coba klinis.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, vaksinasi Covid-19 baru bisa diberikan kalau sudah selesai uji klinik fase 3. Kemudian, setelah itu dilaporkan di majalah kedokteran internasional yang terakreditasi.
“Selama itu belum muncul ya belum bisa dipakai. Kemudian kalau izin darurat belum keluar, maka tidak bisa disampaikan bisa melakukan vaksinasi Covid-19,” ujarnya Sabtu (12/12), dilansir dari Republika.
DDjoerban menegaskan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan jika lulus uji klinik fase 3.
Terkait vaksinasi yang bisa dilakukan dua bulan mendatang, dia tidak menampik itu bisa dilakukan. Sebaliknya, tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu juga belum bisa dilakukan.
Menurutnya, kalau yang belum ada izin edar vaksin maka seharusnya iklan vaksinasi jangan dulu dipasang.
“Saya kira tidak pantas untuk ditawarkan sekarang ini. Mengenai boleh atau tidaknya RS melakukan promosi vaksinasi nantinya ya tergantung (setelah mendapatkan EUA),” tegasnya.
Terkait jika sudah ada rumah sakit yang menawarkan vaksin ini merupakan pelanggaran, dia menegaskan, itu bukan kewenangannya. Sebab, Zubairi Djoerban menilai ia bukanlah ahli hukum.
Sebelumnya, beredar iklan promosi jasa vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia. Dalam iklan itu lengkap ditulis estimasi kedatangan vaksin dalam jangka waktu satu hingga dua bulan mendatang. Dalam iklan itu juga ditulis pasien yang perjanjian atau booking Vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.
“Pesan sekarang whatsapp pendaftaran 0823 5226 6677. Makin aman menjalani 2021 dengan Vaksin Covid-19,” tulis iklan rumah sakit tersebut.[ROL/IZ]