(IslamToday ID) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan harga maksimal atau batas atas yang ideal untuk vaksin corona (Covid-19) mandiri sebesar Rp 100.000. Angka ini sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Ketua Komisi I BPKN Anna Maria Tri Anggraini mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait harga vaksin. Menurutnya, pemerintah seharusnya menentukan harga sesuai dengan standar internasional WHO.
“Beberapa kali kami melakukan wawancara berapa harga normal di pasar, rekomendasi yang kami sampaikan memastikan ke seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin baik cuma-cuma dan vaksin berbayar memang batas atasnya Rp 100.000,” ungkap Anna dalam konferensi pers secara virtual seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (14/12/2020).
Selain soal harga vaksin, BPKN juga memberikan rekomendasi kepada Kemenkes terkait harga rapid test, swab test, dan produksi masker. Hal ini agar harga yang ditetapkan tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Ini agar harga sesuai dengan kemampuan masyarakat. Kami juga ingin memastikan masyarakat mendapatkan vaksin sesuai dengan bentuk tanggung jawab negara,” kata Anna.
Sebelumnya, juru bicara untuk vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi membuka peluang untuk mengatur batas maksimal harga vaksin corona. Beberapa rumah sakit diketahui sudah mulai membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 berbayar.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan dan berapa harga paling mahal vaksin Covid-19. Sebab, proses persiapan masih berjalan.
Pembatasan harga itu berlaku bagi vaksinasi mandiri yang dikelola swasta. Vaksinasi tersebut akan memungut biaya dari pasien. [wip]