(IslamToday ID) – Ratusan buruh akan kembali menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (16/12/2020) besok, yang bertepatan dengan sidang ketiga judicial review Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tanggal 16 Desember besok, (aksi digelar) jam 10.00-12.00. Kami hanya aksi dua jam, sidang jam 14.00 WIB. Tetapi (aksi) mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (15/12/2020), seperti dikutip dari Republika.
Ia mengatakan, rencananya akan ada dua aksi yang dilakukan para buruh besok. Aksi yang pertama yaitu turun ke jalan yang akan dilakukan oleh ratusan orang. “300 Orang buruh, di 25 provinsi juga sama di depan kantor bupati/walikota, ya ada 200-300 buruh,” ucapnya.
Said menjamin dalam aksi tersebut massa akan tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Selain aksi lapangan, secara bersamaan buruh juga akan menggelar aksi virtual. “Ratusan ribu mengikuti akun KSPI Twitter, FB, Instagram, itu sudah di-follow ratusan ribu,” tuturnya.
Said mempersilakan masyarakat dan para buruh di seluruh Indonesia untuk meramaikan aksi virtual tersebut. Adapun untuk aksi besok bisa dipantau di sosial media, yaitu di Twitter @FSPMI_KSPI, di Instagram @fspmi_kspi, dan di Facebook Suara FSPMI.
“Kalau ini bisa ratusan ribu, berikutnya jutaan terus, jutaan kekuatan sosial media kita akan mudah-mudahan meruntuhkan dan menggetarkan hati nurani dan pikiran tidak hanya hati nurani, hati nurani dan pikiran rasionalitas para hakim MK mau mendengar suara rakyat bahwa rakyat menolak, meminta membatalkan Omnibus Law UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani besok juga akan melanjutkan sidang ketiga terkait judicial review Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK besok, Rabu (16/12/2020). Said mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah perbaikan sebagaimana yang disarankan hakim MK pada sidang kedua.
“Perbaikan-perbaikan legal standing dan pokok perkara sudah dilakukan KSPSI AGN dan KSPI,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (15/12/2020).
Said mengatakan, legal standing meliputi perbaikan penegasan terhadap para pemohon apakah memenuhi persyaratan sebagai legal standing untuk bersidang di MK. Ia memastikan dalam AD/ART-nya, baik KSPI maupun KSPSI berhak mewakili buruh yang menjadi anggotanya.
“Begitu pula dalam aturan organisasinya dan kami perkuat lagi dengan surat tugas terhadap nama-nama yang jadi pemohon. Dengan demikian perbaikan terhadap legal standing bahwa konfederasi bisa mewakili anggotanya dalam hal ini para buruh untuk beperkara di MK menurut kami berdasarkan nasihat hakim MK, adalah sudah tepat legal standing konfederasi,” ujarnya.
Selain itu, Said menambahkan pemohon juga sudah melakukan perbaikan terhadap dua hal. Dua hal tersebut apa hak konstitusional yang dirugikan terhadap pemohon, dan apa hak ekonomi yang dirugikan pemohon.
Said mengatakan, KSPI dan KSPSI Andi Gani melakukan gugatan terhadap 69 pasal di dalam klaster ketenagakerjaan. Dari 69 pasal tersebut kemudian dirangkum ke dalam 12 isu perburuhan. Antara lain Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang dihilangkan.
“Begitu pula upah minimum kabupaten kota atau UMK bersifat opsional, bisa diadakan bisa juga ditiadakan oleh gubernur dengan bahasa di dalam UU itu gubernur dapat menentukan UMK. Kalau UU No 13 Tahun 2003 yang lama kata ‘dapat’ tidak ada,” katanya. [wip]