(IslamToday ID) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Yogyakarta pada bulan Desember ini melakukan rapid test antigen atau swab PCR terkait Covid-19.
“Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan bulan Desember ini, wajib rapid tes antigen atau swab. Jadi mau enggak mau harus dilaksanakan, karena itu berlaku di seluruh nasional,” kata Sultan dalam jumpa pers seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, kata Sultan, warga Yogyakarta yang melakukan perjalanan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait Covid-19. “Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan kalau kita sudah di-swab,” ujarnya.
Sultan mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban rapid test Covid-19 kepada warga yang masuk Kota Pelajar. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah otomatis berlaku sesuai aturan pemerintah pusat. “Sudah otomatis, pemerintah pusat sudah keluarkan, kami hanya pemberitahuan saja,” katanya.
Lebih lanjut, Sultan menyebut pihaknya juga tak melakukan pemeriksaan kendaraan masyarakat yang masuk ke wilayah Yogyakarta. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah.
“Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining sama Jawa Tengah lebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan mengatakan pemerintah mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2 x 24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mulai memberlakukan kebijakan pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar-masuk ibukota melalui bandara. Upaya itu dilakukan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona.
Pemprov Bali juga telah mengeluarkan syarat bagi pendatang menggunakan pesawat menunjukkan hasil tes swab H-7 kedatangan.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mewajibkan pendatang melakukan rapid test antigen sebagai syarat utama menikmati masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Jawa Tengah.
Langkah ini diambil Pemprov Jawa Tengah karena tak ingin kembali kecolongan dengan melonjaknya kasus Covid-19 yang dipicu masa liburan, seperti pada masa libur panjang akhir Oktober lalu. [wip]