(IslamToday ID) – Aparat kepolisian menangkap sedikitnya 445 orang terkait demonstrasi bertajuk aksi 1812 yang berlangsung Jumat (18/12/2020). Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur.
“Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, Polri juga mencatat ada 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test. “Sampai dengan pukul 16.00 WIB (kemarin) total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang,” ucap Argo.
Puluhan massa itu, kata Argo, dirujuk ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Aksi 1812 ini diketahui digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI. Tuntutan dalam aksi ini antara lain meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, hingga mendesak agar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat.
Di sisi lain, terkait penangkapan massa pendemo, Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan.
“Kalau yang diamankan, saya siap untuk membantu teman-teman yang diamankan. Dalam artian kita punya pihak hukum, nanti dari pihak hukum yang akan mengklarifikasi persoalan,” kata Rijal, Jumat (18/12/2020).
Sementara, dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat dianiaya massa yang menggelar aksi 1812. Dua petugas tersebut dianiaya saat hendak membubarkan massa aksi menuntut pembebasan HRS tersebut.
“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go di Pontianak seperti dilansir dari Antara.
Kejadian bermula saat massa aksi menggelar demo di simpang Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur.
Aksi tersebut, menurut Donny, menyebabkan macet. Ada upaya provokasi dalam aksi tersebut termasuk pembakaran ban. Karena itu petugas memilih untuk membubarkan paksa aksi.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” ujarnya.
Namun saat petugas berupaya untuk memadamkan api, massa menyerang petugas. Massa, menurut Donny, bahkan memukul petugas menggunakan benda tumpul. “Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” kata Donny.
Petugas tersebut langsung diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Petugas kemudian mencari pelaku penganiayaan. Seorang pemuda, RDS (21) yang ditengarai menjadi pelaku ditangkap.
“Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu,” kata Donny. RDS terancam dikenakan pasal 170 KUHP sub pasal 351 KUHP. [wip]