(IslamToday ID) – Genap sepekan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penghasutan.
Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan HRS dalam keadaan sehat. Ia juga menceritakan aktivitas keseharian HRS selama di rutan.
Selain membaca kitab-kitab yang sebelumnya telah dibawakan oleh pihak keluarga, HRS juga menghabiskan waktu untuk menulis.
Tidak hanya itu, HRS juga memberikan dakwah kepada para tahanan. “Selain itu, juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Aziz seperti dikutip dari iNews, Ahad (20/12/2020).
Seperti diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan HRS pada hari Ahad, 13 Desember 2020 dini hari. HRS ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, HRS dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [wip]