(IslamToday ID) – Beredar Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu berisikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.
Di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Perppu yang telah ditandatangi presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Terkait kebenaran ini, sudah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
“Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek,” ungkapnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis (24/12/2020).
Menanggapi pembubaran itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Perppu yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.
“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong,” ungkap Aziz. [wip]