(IslamToday ID) – Beberapa terpidana dalam kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya akan kembali diperiksa terkait penyidikan kasus serupa yang dialami PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan para pihak untuk penyidikan lanjutan akan dimulai setelah ekspos kasus bersama Mabes Polri yang akan digelar pada 30 Desember mendatang.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan, ada dua nama yang sudah divonis dalam kasus Jiwasraya, terkait dalam sengkarut keuangan ASABRI. Bahkan, dikatakannya, dua nama yang sudah divonis dalam kasus Jiwasraya itu, berpotensi menjadi tersangka dalam penyidikan ASABRI.
Terkait dua nama tersebut, Febrie menerangkan tak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan pemeriksaan. “Kita lihat nanti kepentingan pemeriksaannya. Kepentingannya nanti tentu untuk proses penyidikan di ASABRI ini,” ujar Febrie seperti dikutip dari Republika, Jumat (25/12/2020).
Seperti Burhanuddin, Febrie juga belum bersedia membeberkan dua nama dari kasus korupsi Jiwasraya yang berpotensi ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus ASABRI. Sebab, penyidikan di Jampidsus pun belum memulai penelaahan menyeluruh terkait kasus di ASABRI.
“Belumlah, dua nama itu masih kita simpan. Kita tunggu ekspos kasusnya dulu,” ucap Febrie.
Menurutnya, penyidik di Jampidsus tak bisa serampangan menduga-duga, apalagi menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus, apabila duduk perkara maupun alat buktinya belum didapatkan.
“Semua bahan (materi penyidikan) dan alat-alat bukti, kan masih ada di penyidik Mabes Polri. Kita lihat dulu nanti dalam ekspos, sudah sejauh mana progres penyidikan rekan-rekan di Mabes Polri,” pungkas Febrie. [wip]