(IslamToday ID) – Wakil Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menyatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menelepon dirinya terkait pernyataan yang dianggap akan mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.
“Tadi siang Menteri Agama telepon saya dan menjelaskan duduk perkaranya, bahwa pernyataan yang disampaikan Menag itu misleading. Jadi berbaur antara penyataan Azyumardi Azra dengan pernyataan Menag,” kata Masduki seperti dikutip dari Republika, Jumat (25/12/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam acara Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Selasa (15/12/2020) lalu, Menag hanya merespons permintaan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra terkait peran pemerintah memfasilitasi kaum minoritas.
“Jadi gini, Azyumardi Azra kan menyatakan bahwa masih banyak kalangan minoritas yang masih terpinggirkan, mengalami persekusi, dan negara belum hadir. Lalu, kemudian ditanggapi oleh Menag bahwa sebagai wakil negara akan menfasilitasi dialog agar orang yang mengalami persekusi itu tidak mengalaminya lagi, sehingga hak-haknya sebagai warga negara terlindungi,” jelasnya.
Jadi, menurutnya, yang dimaksud mengafirmasi tersebut adalah menfasilitasi untuk melakukan dialog. Karena, katanya, selama ini memang belum pernah dilakukan dialog dengan kelompok Syiah maupun Ahmadiyah.
“Sepanjang pernyataannya seperti itu, itu kan tidak ada masalah, malah bagus. Karena memang negara ini kan harus melindungi terhadap seluruh hak-hak negara, karena negara ini kan tidak membedakan mayoritas maupun minoritas, baik dalam pengertian suku maupun dalam pengertian agama,” ucapnya.
Terpisah, Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Ucapannya itu berlaku bagi semua warga negara.
“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai menteri agama melindungi mereka sebagai warga negara,” katanya.
Yaqut mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum. Termasuk warga Syiah dan Ahmadiyah yang tidak dikecualikan dalam hal perlindungan hukum itu.
“Sekali lagi, sebagai warga negara. Bukan jamaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear.”
Namun Yaqut memastikan Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut. “Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi,” ujar Ketua Umum GP Ansor ini. [wip]