(Islam Today ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan lahan yang dipersoalkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap bisa dijadikan lokasi pesantren.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah mengosongkan lahan tersebut. Pesantren yang berdiri sejak 2013 itu diketahui milik pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Ia mengusulkan pesantren itu nantinya bisa diurus oleh sejumlah ormas Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, hingga FPI.
Namun demikian, ia mengatakan proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa terkait hak guna usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi polemik.
“Soal tanah Megamendung yang sekarang dimiliki menjadi pondok pesantren FPI itu, kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa?” ujar Mahfud.
Ia menekankan permasalahan tersebut harus selesai dengan jelas. Ia tidak ingin ada saling klaim yang nantinya malah akan menimbulkan problem kian runyam.
Sebelumnya, HRS menyatakan jika pihaknya menggunakan lahan tersebut setelah ditelantarkan PTPN selama kurang lebih 30 tahun. Terkait klaim itu, menurut Mahfud, harus ada pembuktian atas pernyataan tersebut.
“Ditelantarkan katanya 30 tahun, lho pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun, karena HGU-nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru lima tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah,” terang Mahfud. [wip]