(IslamToday ID) – Anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah yang melarang organisasi tersebut.
“Sudah (tahu),” kata Sugito yang juga kuasa hukum bagi HRS di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
“Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN,” imbuhnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sugito mengatakan HRS bakal serius menempuh proses hukum atas pembubaran FPI. Saat ini, tim kuasa hukum HRS tengah membahasnya. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” ujarnya.
Sugito memastikan gugatan ke PTUN bakal diajukan secepatnya walau tak ada tanggal pastinya. “Iya secepatnya (ajukan gugatan),” ujarnya.
Sugito mengaku kedatangan dirinya ke Petamburan yang menjadi markas FPI adalah untuk bersilaturahmi dengan keluarga HRS.
Sebagai informasi, beberapa saat sebelumnya, pasukan polisi didukung TNI terlihat mendatangi kawasan Petamburan. Itu dilakukan pasukan polisi berseragam lengkap usai pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Dalam operasi pasukan polisi itu, warga terlihat diminta menurunkan dan mencopot stiker, spanduk, hingga baliho HRS dan FPI di kawasan tersebut.
Saat dimintai tanggapan atas kedatangan pasukan polisi itu, Sugito menyatakan dirinya tak tahu. “Enggak tahu. Saya kan barusan dari Polda (Metro Jaya),” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman HRS. Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto di kawasan Petamburan III. [wip]