(IslamToday ID) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyebut pembubaran FPI hanyalah pengalihan isu kasus tewasnya enam orang laskar FPI pengawal HRS. Ia menegaskan pembubaran FPI bukanlah akhir dari perjuangan.
“Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat itu,” kata Aziz seperti dikutip dari Republika, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, pembubaran FPI takkan membuat redanya perjuangan menuntut keadilan bagi enam pengawal HRS. Ia meyakini FPI bisa terus berjuang dengan berganti nama.
“Tidak masalah (dibubarkan), nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi,” ujar Aziz.
Ia menegaskan akan menggugat pembubaran FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meyakini pembubaran FPI sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia juga mengajak masyarakat muslim untuk memerangi kebatilan.
“Kami akan gugat ke PTUN. Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar maruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman,” ucap Aziz.
Kuasa hukum HRS lainnya, Sugito Atmo Prawiro menyatakan FPI berencana melakukan perubahan nama pasca dibubarkan pemerintah. “Iya itu nanti sambil jalan,” katanya.
Sugito mengaku tiba di Petamburan usai dari Polda Metro Jaya guna mengurus kasus hukum HRS. Ia enggan menanggapi aksi kepolisian yang menertibkan spanduk dan baliho FPI di Gang Petamburan III.
“Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP (FPI). Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” ujar Sugito yang sempat ditanyai oleh polisi ketika tiba di Gang Petamburan III.
Sugito enggan merinci proses hukum yang nantinya diambil pasca pembubaran FPI. “Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer,” pungkasnya. [wip]