(IslamToday ID) – Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga miskin, mahasiswa/pelajar, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Pada pasal 7 beleid tersebut dijelaskan tarif atau jenis PNBP untuk pembuatan SIM bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Lantas berapa sebenarnya biaya PNBP pembuatan SIM?
Mengacu pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya PNBP pembuatan SIM terbagi menjadi sembilan jenis.
Kesembilan jenis itu adalah SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan penerbitan SIM Internasional.
Tarif penerbitan PNBP SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg ditetapkan sebesar Rp 120.000.
Sementara, SIM BI dan SIM B II ditetapkan sebesar Rp 120.000. SIM B I sendiri diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan SIM B II diterbitkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
Lalu, tarif PNBP penerbitan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000. SIM C sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap sepeda motor yang dikemudikan.
SIM C I digunakan untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250 cc, SIM C II untuk sepeda motor dengan cc di atas 250 dan maksimal 500 cc.
Kemudian, tarif PNBP untuk SIM D dan SIM D I adalah sebesar Rp 50.000. SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas. Terakhir tarif PNBP penerbitan SIM Internasional ditetapkan sebesar Rp 250.000. [wip]