(IslamToday ID) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech belum boleh disuntikkan. Pasalnya, vaksin tersebut belum memperoleh izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito seperti dikutip dari Tempo, Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, katanya, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya, juru bicara vaksin Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.
PT Bio Farma mendistribusikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Ahad (3/1/2021). Proses distribusi vaksin, katanya, tidak hanya dilakukan oleh Bio Farma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan puskesmas. [wip]