(IslamToday ID) – Ketua KPK Firli Bahuri melantik sejumlah pegawai ke dalam struktural organisasi lembaga antirasuah. Dari puluhan orang yang diangkat, enam di antaranya menyandang pangkat jenderal kepolisian.
Pelantikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa (5/1/2021). Keenam anggota kepolisian yang masuk dalam struktur jabatan strategis dalam KPK antara lain Irjen Karyoto sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Brigjen Didik Agung Widjanarko, Brigjen Yudhiawan, serta Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, masing-masing sebagai Direktur Koordinasi Supervisi I, II, dan III KPK. Lalu, Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menjadi Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Firli juga melantik Brigjen Setyo Budiyanto sebagai Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK, dan Brigjen Agung Yudha Wibowo menduduki kursi Direktur Monitoring KPK.
Dalam kesempatan itu, Firli menjabarkan empat visi KPK yakni pemberantasan korupsi melalui pencegahan dengan perbaikan sistem dan melakukan pencegahan melalui pendidikan masyarakat.
Dilanjutkan dengan melakukan pemberantasan korupsi melalui pendekatan penindakan tegas dan profesional demi tegak tertibnya hukum dan terselenggaranya pemerintah dan program-program pemerintahan.
“Keempat, kita sama-sama berkomitmen membangun KPK yang berintegritas, akuntabel, transparan dan KPK yang dipercaya,” kata Firli saat memberikan arahan usai melantik para pejabat KPK seperti dikutip dari Republika.
Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia menginginkan negara yang bebas korupsi. Publik berharap agar mimpi NKRI bebas dari korupsi dapat terwujud sepenuhnya.
“Untuk melaksanakan tugas pokok tadi, maka mau tidak mau KPK harus menyesuaikan diri, menyelaraskan korelasinya pada tugas pokok yang akan dihadapi, sekaligus diharapkan kami bisa menjawab tuntutan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Firli melantik tiga orang Deputi, 14 direktur, satu kepala biro, satu kepala bidang, empat kepala bagian, tiga kepala sekretariat kedeputian, dan 10 pelaksana tugas mulai dari bidang kedeputian hingga kepala bagian.
Sebelumnya, peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola menyatakan hadirnya unsur penegak hukum aktif di institusi KPK akan memunculkan potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, agaknya sulit membayangkan jika pemimpin yang berasal dari Polri mau menangani dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan institusi asalnya. Ia akan terjegal beban moral korps dan loyalitas ganda.
“Kualitas utama dari sebuah lembaga anti-korupsi adalah independensi. Para perwira tinggi kepolisian yang ingin menjadi pemimpin KPK harus berani mengundurkan diri jika terpilih. Selain mempersempit potensi konflik kepentingan, ini akan menjadi preseden baik bagi publik bahwa kepentingan pemberantasan korupsi berada di atas kepentingan korps,” tulis Alvin seperti dikutip dari Tempo. [wip]