(IslamToday ID) – Korupsi bantuan sosial (bansos) 2020 diduga juga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas. Modusnya sama, pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) era Juliari Batubara menyunat sebagian bujet.
Seperti mengutip dari Koran Tempo, Kemensos menyalurkan 554 paket bansos bagi penyandang disabilitas yang terdampak Covid-19 di Kota Tangerang, Banten pada 26 Juli 2020.
Kemensos tak bisa membagi habis 22,8 juta paket bansos Covid-19 di daerah Jabodetabek pada 2020. Hampir 1 juta paket bansos tak tersalurkan karena berbagai kendala, seperti alamat tak lengkap atau tumpang tindih data.
Kemensos lantas mengalihkan sisa bantuan senilai Rp 280 miliar tersebut untuk berbagai komunitas, seperti kelompok difabel dan jompo melalui puluhan perusahaan yang diduga menyetor upeti ke sejumlah pihak.
Masalahnya, jatah bansos untuk komunitas itu diduga menjadi bancakan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kemensos. Dari setiap paket bansos, dikutip fee dengan jumlah bervariasi.
“Perlakuannya hampir sama dengan bantuan sosial secara umum,” kata sumber yang mengetahui praktik kutipan ilegal di Kemensos itu, Rabu (20/1/2021).
Kepala Biro Humas Kemensos Wiwit Widiansyah belum menjawab permintaan konfirmasi soal kutipan ilegal bansos itu.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang membawahi Kemensos, Muhadjir Effendy tidak bersedia mengomentari persoalan tersebut. “Itu wewenang Kemensos sebagai kementerian teknis,” kata Muhadjir.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan penyedia bansos dan menggeledah beberapa kantor mereka.
KPK juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi bansos itu. Seorang di antaranya adalah Juliari Batubara, eks Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendahara Umum PDIP.
Lalu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua orang penyedia bansos bernama Harry Sidabukke dan Ardian IM. [wip]